Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bandung Gagal Segel Kafe Tempat Nikita Mirzani Dikeroyok

Kompas.com - 29/07/2013, 02:23 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung mendatangi Kafe Golden Monkey di Jalan Dayang Sumbi, Bandung, Jawa Barat, Minggu, (28/7/2013) malam untuk melakukan penyegelan.

Di kafe itulah lokasi dikeroyoknya artis Nikita Mirzani pada Sabtu dini hari.

Namun, Satpol PP gagal menyegel kafe tersebut karena sudah disegel pihak kepolisian Polrestabes Bandung lebih dahulu terkait kasus pengeroyokan Nikita Mirzani. Pantauan Kompas.com, kafe tersebut sudah dipasang garis polisi.

Selain itu, pengelolanya pun tidak ada di lokasi. Tak ada satu orang pun yang ada di tempat itu.

"Malam ini di Kafe Golden Monkey, tadinya kami mau sidak terkait pelanggaran-pelanggaran di kafe ini. Tapi, karena saat ini ada kasus yang sedang diproses Polrestabes Bandung, jadi dengan sangat terpaksa, kami harus kembali," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Mocahmad Teddy Wirakusumah kepada wartawan di Jalan Dayang Sumbi, Bandung, Jawa Barat, Minggu, (28/7/2013), malam.

Ketika disinggung, apakah sebelumnya tidak ada koordinasi terlebih dulu dengan kepolisian, Teddy menjawab, pihaknya sebagai petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda). "Kami menangani pelanggaran Perdanya," tegas Teddy.

Menurut Teddy, ada tiga peraturan yang dilanggar pengelola kafe tersebut. Pertama, melanggar Perda No 19 Tahun 2012 tentang izin bangunan dan pengoperasian. Kedua, Perda No 12 Tahun 2010 tentang pelanggaran dan pengendalian minuman beralkohol. Ketiga Perda No 7 Tahun 2012 tentang syarat izin kepariwisataan yang dikeluarkan Disbudpar.

Rencannya, Senin, (29/7/2013), besok, pihaknya akan kembali mendatangi kafe tersebut dengan tujuan menemui pengelolanya.

"Kami tadinya akan periksa. Karena kondisinya seperti ini, terpaksa kami harus kembali. Kami akan lanjutkan sidak dan pemeriksaan kepada pengelolanya besok. Apabila ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com