Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bersalah, Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2013, 12:19 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jika terbukti lalai atau bersalah dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani, alias Dul, bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Kemungkinan terancam Pasal 310 Ayat 4, masih kita pelajari. Masih ada gelar pemeriksaan lanjut, olah TKP," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013).

Ancaman tersebut belum termasuk pelanggaran usia di bawah umur untuk mengemudi. Seperti diketahui, Dul saat ini masih berusia 13 tahun. Namun, polisi masih menghimpun keterangan lebih lanjut. "Apalagi, ini anak di bawah umur, dan mengakibatkan kematian," lanjutnya.

Saat ini, beberapa anggota kepolisian masih tampak hilir mudik di RSPI, Jakarta, Minggu (8/9/2013). Di RSPI, tampak pula Ahmad Dhani, Maia Estianty, dan Mulan Jameela. Ketiganya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terakhir dari personel band The Lucky Laki itu.
 
Sebelumnya diberitakan, mobil Lancer B 80 SAL yang diduga dikendarai oleh Dul menabrak pembatas jalan di jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya jalur Jakarta-Bogor, Km 8 sekitar pukul 00.45. Mobil tersebut lantas "menyeberang" ke arah sebaliknya dan menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TFN diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ.

Kecelakaan tersebut merenggut enam nyawa. Beberapa korban lainnya luka-luka, salah satunya Dul, yang sampai saat ini masih berada di RSPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com