"Sejak penangkapan, polisi sudah melakukan itu (tes urine). Hasilnya positif menggunakan ganja, seperti yang sudah dilansir pihak kepolisian," terang kuasa hukum Roby, N Jhon Hasyim Sangaji, dari Rambe Law Firm, dalam wawancara per telepon oleh Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/10/2013) siang.
Dengan hasil tersebut, sudah cukup bagi Jhon untuk membuktikan bahwa kliennya merupakan pemakai. "Jadi, jelasnya, dia itu pemakai sekaligus korban dari bandar narkoba," kata Jhon.
Jhon berharap hal tersebut bisa menjadi rujukan bagi timnya untuk mengajukan upaya merehabilitasi Roby. "Upaya itu sudah dilakukan tim kami ke BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujarnya.
Menurut John, upaya itu akan berbuah jika pihak penyidik juga menyangkakan Roby dengan Pasal 127 KUHP, mengenai penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak akan mencampuri urusan penyidik karena sekarang ini Roby masih dikenakan Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba. Kalau dia sudah dinyatakan positif menggunakan ganja, semestinya dia dikenakan Pasal 127," terang Jhon.
Dengan sangkaan penyalahgunaan narkoba, lanjut Jhon, setidaknya hal itu bisa menjadi rujukan kuat untuk merehabilitasi Roby. "Ya, bisa jadi rujukan. Yang penting, bandarnya juga ditangkap, karena Roby hanya korban. Korban ini yang semestinya mendapatkan rehab, bukan ditangkap," tekan Jhon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.