Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHCDI: Royalti Rhoma Irama Sedikitnya Rp 50 Juta Per Bulan

Kompas.com - 28/01/2014, 12:07 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Artis musik dangdut legendaris Rhoma Irama (67) menjadi pencipta lagu nomor satu dalam Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI), yang termasuk dalam manajemen Royalti Anugerah Indonesia (RAI). Hal itu diumumkan oleh Ketua AHCDI, artis dangdut Mara Karma.

"Ini pembagiannya jelas banget. Pembagiannya dihitung berapa banyak menciptakan lagu dan bagaimana lagu itu diputar. Beliau (Rhoma) ini (pencipta lagu dangdut) nomor satu di tempat kami," kata Mara Karma dalam wawancara di kantor RAI di Jatiwaringin, Bekasi, akhir minggu lalu.

Dengan kurang lebih 1.000 lagu karyanya yang didaftarkannya ke AHCDI, Rhoma menerima royalti sedikitnya Rp 50 juta per bulan. "Kurang lebih 1.000 lagu yang didaftarkan, kira-kira Rp 50 juta (royalti)," terang Mara.

Nantinya, RAI akan bekerja sama dengan para pengelola rumah karaoke agar tidak ada perselisihan antarmereka. Namun, jika masih ada yang membandel, RAI akan menempuh jalur hukum.

"(Ke depannya) kami sudah dapat informasi, semua karaoke kaya Inul Vizta dan lainnya di seluruh Indonesia sudah siap memberikan hak kami. Ini baru yang di Jakarta, lho, apalagi nanti seluruh Indonesia. Jangan coba-coba. Itu hak kami sebagai pencipta lagu," tekan Mara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com