Pihak PA Jakarta Selatan menerangkan, dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Nia melalui kuasa hukumnya, tidak ada tuntutan mengenai harta gono-gini. Nia menginginkan hak asuh anak saja jatuh ke tangannya.
"Dari judulnya sih hanya gugat cerai, ada juga hak asuh anak. (Harta) gono-gini tidak ada," terang Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor Saadah, dalam wawancara di kantornya itu, Selasa (28/1/2014).
Menurut Ida, hingga kini mungkin Nia dan Farhat masih tinggal satu rumah.
"Kalau dilihat dari identitas memang alamatnya sama ya. Kemungkinan masih satu rumah," terang Ida lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.