Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Prihatin Dewi Perssik Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/02/2014, 18:28 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan suami Dewi Perssik, Saipul Jamil, mengaku prihatin dengan vonis hukuman 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) kepada penyanyi yang sering disebut Depe itu.

Ia mengaku merasakan kesedihan yang dirasakan pemilik goyang gergaji tersebut.

"Kalau memang benar dia mau dibui, yang jelas saya orang yang pernah dekat, saya turut prihatin dan sedih. Turut berdukacita atas cobaan ini," kata pria yang akrab disapa Ipul ini saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Ipul dan Depe saat ini memandu acara SKJ (Saatnya Kita Joget) bersama. Namun, Ipul mengaku tidak pernah mendapat curahan hati Depe seputar kasusnya. Ipul juga tidak mau mengorek lebih jauh karena merasa bukan lagi haknya.

"Aku enggak punya hak telepon dia. Dia kan sudah punya kekasih. Karena saya kan saudaranya aja," lanjutnya.

Hanya doa yang terlantun dari Ipul agar Depe bisa melalui ini semua. "Kita doakan mudah-mudahan ada keajaiban, dan tidak jadi. Di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin," tutupnya.

Oleh MA, DP divonis tiga bulan penjara pada Rabu (5/2/2014), berkait dengan kasus perkelahiannya pada 2010 dengan Jupe, yang tercatat dengan nomor perkara 758 K/PID/2013.

Vonis itu merupakan buntut dari aksi cakar-mencakar antara Jupe dan DP dalam shooting film Arwah Goyang Karawang.

Keduanya kemudian saling melaporkan. Jupe lebih dulu masuk tahanan selama tiga bulan pada 2013, setelah menjalani proses hukum beberapa tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com