"Tadi kita sudah sama-sama mendengar putusan majelis hakim tentang gugatan Mike. Majelis hakim sudah berusaha mendamaikan, tapi akhirnya permohonan pengajuan perceraian dikabulkan," kata kuasa hukum Fina, Herwanto N, usai sidang tersebut.
Dalam amar putusan itu, Mike juga memenangkan hak asuh anak semata wayang mereka, yang baru berusia satu tahun lima bulan, atas beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya, karena anak sudah diasuh oleh ibu Mike. Lalu, Fina tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga Fina dianggap tidak bisa memelihara anak, Fina juga kondisinya ngekos," jelas Herwanto.
Dikatakan pula oleh Herwanto, kliennya bersedia menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Fina sadar dengan keterbatasan dia. Untuk memelihara anak, Fina menyadari keterbatasan itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.