Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Gugat Cerai Lagi Suaminya

Kompas.com - 21/04/2014, 11:46 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Nikita Mirzani (27) melayangkan gugatan cerai lagi terhadap suaminya, Sajad Ukra (37), di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sebelumnya, bintang film Comic 8 itu sudah pernah menggugat cerai Ukra dan mencabut gugatannya tersebut.

Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, membenarkan bahwa berkas gugatan cerai Nikita telah terdaftar.

"Ya betul, baru daftarnya, dalam minggu kemarin itu," kata Ida dalam wawancara per telepon di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Namun, Ida tak bersedia membeberkan alasan Nikita menggugat cerai Ukra untuk kali kedua.

"Alasannya enggak bisa dikasih tahu dong, tentang bercerai saja," ucapnya.

Dikatakan pula oleh Ida, boleh saja Nikita menggugat cerai kembali Ukra.

"Ya, enggak apa-apa, kami terima aja, nanti dikabulkan atau tidaknya (gugatan itu) kan di persidangan," terangnya.

Pada 24 Desember 2013, Nikita pernah menggugat cerai Ukra dengan nomor perkara 3170/Pdt.G/2013/PA.JS. Namun, Nikita lantas membatalkan niatnya untuk bercerai dan mencabut gugatan cerainya.

"Ya (awalnya mengajukan gugatan cerai), tapi mau dibatalkan. Hanya miskomunikasi saja kemarin, jadi sempat terdaftar gugatannya," kata kuasa hukum Nikita, Paul Sanjaya Samosir, dalam wawancara via telepon di Jakarta, 8 Januari 2014.

Ketika itu Paul menjelaskan, rencana perceraian itu bermula dari perselisihan antara Nikita dan Ukra. Namun, lanjut Paul, karena salah menangkap maksud Nikita, Paul langsung mendaftarkan gugatan cerai Nikita terhadap Ukra.

"Mungkin, awalnya ada perselisihan rumah tangga. Ternyata, bisa diselesaikan. Jadi, mau dicabut lagi. Ini adalah salah saya, jadi miskomunikasi antara Nikita sama saya," ujar Paul lagi.

"Awalnya, ada rencana mau daftar (gugatan cerai), tapi harusnya belum daftar. Nah, ada miskomunikasi, jadinya terdaftar. Tapi, dia sudah harmonis lagi kok," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com