Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kamera Pinjaman di Rutan, Dewi Perssik Bikin Surat Kesepakatan

Kompas.com - 14/05/2014, 22:09 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan penyanyi dangdut Dewi Perssik (28) atau DP mengaku bahwa selama tiga bulan menjalani hukuman tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia memotret kegiatannya di rutan itu dengan menggunakan kamera DSLR (Digital Single Lens Reflect) yang dipinjamkan oleh seorang petugas rutan tersebut. DP mengaku pula, untuk itu ia membuat kesepakatan tertulis dengan petugas tersebut .

DP menerangkan, ia menandatangani surat kesepakatan itu, yang menyebutkan bahwa DP akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atas petugas rutan tersebut akibat peminjaman kamera itu.

"Ada hitam di atas putih. Jadi, kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab," cerita DP di kedamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014) siang, sehabis mengadakan acara selamatan setelah ia bebas dari hukuman tahanan di rutan itu pada Rabu pagi.

"Akhirnya, ketahuan, sampai ****** (DP menyebut nama petugas itu) mau dipindah dari rutan, untungnya tidak jadi," ceritanya lagi.

DP menerangkan, foto-fotonya itu akan menjadi bagian dari buku biografinya yang sedang digarapnya dan akan dirilisnya. Ia menerangkan pula, untuk menentukan foto-foto mana yang akan dipublikasikannya, ia akan berkonsultasi dulu dengan Kepala Rutan Pondok Bambu.

DP menjalani hukuman tahanan selama tiga bulan sejak 13 Februari 2014 karena kasus perkelahian fisiknya dengan artis peran dan penyanyi dangdut Julia Perez alias Jupe ketika mereka menjalani shooting film Arwah Goyang Jupe-Depe di Jakarta pada 5 November 2010. Mereka lalu saling melaporkan lawan mereka ke polisi.

Jupe, yang bernama asli Yuli Rachmawati, lebih dulu menjalani hukuman selama tiga bulan di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013. Sesudahnya, giliran DP yang ditahan, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang Penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com