Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maia Estianty: Dul Nakal karena Bapaknya Nakal

Kompas.com - 16/07/2014, 16:55 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

KOMPAS.com/ROBERTUS BELLARMINUS Ahmad Dhani; pengacara Lydia Wongsonegoro, yang menjadi kuasa hukum AQJ atau Dul; Dul; Maia Estianty; dan El Jalaluddin Rumi (dari kiri ke kanan) serta Ahmad Al Gazali (di belakang El) diwawancara oleh para peliput di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi, pencipta lagu, penulis aransemen lagu, dan produser musik Maia Estianty (38) mengatakan bahwa perceraiannya dari Ahmad Dhani, yang seprofesi dengannya, berdampak tidak baik bagi anak-anaknya, Ahmad Al Gazali, El Jalaluddin Rumi, dan Abdul Qodir Jaelani atau Dul. 

"Bukan hanya Dul... Al dan El serta Dul nantinya juga akan diberikan kasih sayang lebih. Kemarin tak bisa dipungkiri, anak-anak ini memang kekurangan perhatian akibat dari perceraian," ucap Maia ketika diwawancara oleh para peliput di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014), sesudah sidang vonis bebas Dul terkait kecelakaan mobil yang menewaskan tujuh orang.

Namun, menurut Dhani, kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Dul di Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, pada 8 September 2013 itu tak sepenuhnya disebabkan oleh perceraian antara Dhani dan Maia. Dhani juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengubah pola ajarnya dalam mendidik anak-anaknya.

"Ya, saya enggak akan ubah, ya seperti ini saja. Peristiwa ini bukan sepenuhnya karena perceraian. Seandainya saya dan Maia masih bersatu pun bisa saja ini terjadi," tutur Dhani dalam kesempatan yang sama.

Mendengar itu, Maia langsung menyindir Dhani.

"Tidak karena broken home. Kenapa Dul nakal, ya karena bapaknya nakal," ujar Maia sembari melirik Dhani.

Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalam perkara tersebut karena melanggar Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, majelis hakim memvonis bebas Dul dengan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim juga menolak tuntutan lain JPU, yaitu Dul harus menjalani kerja sosial dan denda Rp 5.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com