"Waktu Dul pertama kecelakaan, polisi bertindak dengan melakukan razia. Ini sempat membuat pemerintah bekerja," kata Dhani usai mengikuti sidang vonis AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Menurut Dhani, hal itu merupakan bentuk perhatian dari pemerintah melalui pihak kepolisian atas kasus AQJ.
"Mudah-mudahan tidak hanya hangat-hangat tahi ayam, karena anak bukan tanggung jawab orangtua saja, tapi pemerintah juga," ujar Dhani.
Vonis bebas yang diterima oleh AQJ, menurut Dhani, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kecelakaan yang dialami oleh AQJ terjadi ketika mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, yang dikemudikan oleh AQJ, kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM. Enam orang tewas di tempat kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit akibat kecelakaan maut tersebut. Selain itu, sembilan orang lainnya luka-luka, sementara AQJ mengalami patah tulang kaki serta cedera pada beberapa bagian lain tubuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.