Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tessa Kaunang: Kata Hakim Masih Ada Kesempatan Rujuk

Kompas.com - 15/09/2014, 19:59 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran sekaligus pembawa acara Tessa Kaunang (37) mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi waktu satu minggu kepada dirinya dan suaminya, Sandy Tumiwa (32), untuk melakukan upaya rujuk. Majleis hakim menyampaikan hal itu dalam sidang perceraian Tessa dari Sandy pada Senin (15/9/2014) di PN Jakarta Selatan.

"Tadi kalau dari hakim (mengatakan) masih ada waktu seminggu. Kata hakim masih ada kesempatan rujuk. Kami kembalikan ke pihak Sandy," kata Tessa di PN Jakarta Selatan, seusai pembacaan kesimpulan dalam sidang perceraiannya itu.

Namun, pemilik nama Tessalonica Indria Roxana Aryani Anes Kaunang ini menyatakan belum berpikir untuk memilih rujuk dengan Sandy.

"Ya, kalau saya, sampai detik ini, yang sekarang kami selesaikan dulu (proses perceraian). Pada dasarnya, kami sudah punya kesepakatan (untuk bercerai)," tekan Tessa.

Kendati begitu, Tessa mengaku tak menutup hati seandainya suatu ketika Sandy mengajak rujuk.

"Di kemudian hari, kalau mesti rujuk lagi, tak mau menutup hati," ujar Tessa.

Tessa mengaku pula sudah berbulat niat untuk bercerai.

"Saya harus yakin sama keputusan saya. Kalau saya labil, masalah enggak selesai. Bukan saya mau menang sendiri. Saya mau di dalam rumah tangga saya, ada satu pikiran, visi, dan misi," kata Tessa.

"Kalau masalah siap atau tidak (bercerai), harus kita siapin diri sendiri. Yakin diri sendiri, kami harus jalani dengan lapang dada. Kami harus jalani yakin saja," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tessa telah menggugat cerai Sandy dengan alasan perbedaan pandangan dalam berumah tangga dan telah terjadi percekcokan. Keduanya menikah pada 7 Juli 2006, setelah berpacaran di tahun yang sama. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com