Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ajukan Tuntutan Nafkah Kurang dari Rp 100 Juta Per Bulan

Kompas.com - 08/12/2014, 17:33 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terkait gugatan cerainya terhadap Sajad Ukra, artis peran Nikita Mirzani (28) mengajukan tuntutan nafkah untuknya dari Ukra senilai kurang dari Rp 100 juta per bulan.

"Nominal ada lah, enggak sampai ratus-ratusan (juta rupiah). Yang jelas, pantaslah, masih di bawah seratus," kata kuasa hukum Nikita, Oky Frediana, seusai sidang perceraian kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Tuntutan nafkah itu, kata Oky lagi, sudah dipertimbangkan oleh Nikita berdasarkan profesi dan jabatan Ukra.

"Tadi kan saya bilang sesuai status, dia kan punya jabatan di salah satu bank di Singapura," tekan Oky.

Kuasa hukum lain Nikita, Irwan Syaban, mengatakan bahwa tuntutan nafkah tersebut sah-sah saja.

"Saya kira enggak masalah, itu berpulang ke Majelis Hakim untuk memutuskan nominal itu," ucap Irwan.

Sementara itu, sidang perceraian Nikita dengan agenda pembacaan duplik dari pihak tergugat mengalami penundaan.

"Hari ini mestinya agenda duplik dari tergugat, cuma penggugat belum siap, jadi ditunda sampai 15 Desember 2014. Alasannya sih karena duplik masih dalam proses translate (dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia) dan klien kami sih pada prinsipnya tetap ingin cerai," ujar Irwan.

Nikita menikah dengan Ukra di Jakarta pada 11 Oktober 2013. Ia menggugat cerai Ukra pada April 2014 dan melahirkan anak pertamanya dari Ukra pada 3 Oktober 2014 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com