Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari "PADI" Susul Fariz RM Huni Panti Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 23/01/2015, 22:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris grup band PADI, Ari Tri Susanto (40 tahun) atau Ari "PADI", dipastikan menyusul tersangka penyalahgunaan narkoba artis musik yang juga pencipta lagu Fariz Rustam Munaf untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan pemberian rehabilitasi disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).

Hando mengatakan, pemberian rehabilitasi dilakukan setelah tim terpadu yang beranggotakan tim medis, psikiatri, dan dokter umum melakukan assessment. "Kemudian, tim terpadu merekomendasikan dilakukan rehabilitasi. Ini berdasarkan beberapa pertimbangan," tutur AKBP Hando Wibowo.

Dia menjelaskan rehabilitasi dilakukan tanpa menghapus masa penahanan, jadi masa penahanan tetap berjalan. Namun, jenis penahanan dialihkan dalam ruangan khusus dalam rangka rehabilitasi.

Dia melanjutkan ketika nanti berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntup Umum, maka penyidik akan menjemput yang bersangkutan dari tempat rehabilitasi untuk dilimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi tidak menghapuskan masa penahanan. Di rehab di panti rehabilitasi Natura. Sesuai permintaan keluarga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com