Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Resmi Menyandang Status Janda

Kompas.com - 16/02/2015, 17:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Keinginan artis peran Nikita Mirzani untuk mengakhiri hubungan rumah tangga dengan Sajad Ukra, akhirnya terkabul setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan perceraian.

"Yang dikabulkan dalam putusan ini adalah talak satu. Untuk saat ini, penggugat di sini Nikita Mirzani dan tergugat Sajad Ukra, sudah bercerai," ucap kuasa hukum Nikita, Putra Anugrah kepada Tabloidnova di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan (16/2/2015).

Dalam materi perkara cerai yang diajukan bintang film Comic 8 itu, memuat beberapa gugatan selain perceraian. Hak asuh anak serta nafkah menjadi prioritas yang diperjuangkan Nikita saat mengajukan gugatan cerainya kepada sang suami. Beruntung, Nikita mendapatkan hak asuh atas putranya, Razka Raqilla Ukra.

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan dikabulkan sebagian, yaitu memberikan hak asuh anak atas nama Razka Raqilla Ukra kepada Nikita, beserta berkenaan dengan nafkah anak dan biaya dikabulkan," kata Putra.

Nikita Mirzani dinikahi oleh Sajad Ukra pada 11 Oktober 2013 silam. Dari pernikahan itu, Nikita dan Sajad dikaruniai seorang putra yang kini dalam pengasuhan Nikita.

Berkait perkara cerainya, Nikita diketahui sudah dua kali mendaftarkan perceraiannya terhadap Sajad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatan pertamanya pada 24 Desember 2013, Nikita mencabutnya. Setelahnya, pada 14 April 2014, Nikita kembali menggugat cerai Sajad. (OKKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com