Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thomas Ramdhan: Kebingungan Bertambah

Kompas.com - 10/04/2015, 00:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS -- Hal paling merepotkan ketika kehilangan dompet adalah mengurus surat dan kartu yang hilang bersama dompet tersebut. Begitu pula yang dialami pemain bas band Gigi, Thomas Ramdhan (48). Awal April lalu, Thomas kehilangan dompet yang mungkin terjatuh dalam perjalanan pulang dari daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Dia harus mengurus surat kehilangan dan memblokir rekening bank atas namanya serta mengurus ulang pembuatan kartu ATM. Proses memblokir rekening relatif mudah karena dia cukup menelepon dan pemblokiran langsung terjadi.

"Ketika mengurus pembuatan ATM baru, saya pusing. Pihak bank meminta KTP, padahal KTP saya hilang bersama dompet tersebut. Saya hanya punya KTP lama yang kedaluwarsa dan paspor," kata Thomas di Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Berdasarkan KTP lama, identitas Thomas cocok dengan yang ada di akun rekeningnya. Sementara berdasarkan paspor, nama Thomas berbeda karena terdiri atas tiga kata.

"Paspor itu diperpanjang tahun lalu dan bukan saya yang menambahkan menjadi tiga kata. Paspor itu dipakai untuk ke Tanah Suci yang sesuai ketetapan imigrasi negara bersangkutan harus terdiri atas tiga nama," kata Thomas.

Dia makin pusing karena pihak bank hanya menerima KTP dan karena ada libur pada awal April, Thomas tak bisa segera membuat KTP baru.

"Saya pakai surat kehilangan dari polisi, paspor, dan KTP lama, ternyata tetap tidak laku di bank. Bagaimana ini?" tanyanya dengan kebingungan yang bertambah. (TIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com