Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhani Ingin Kejaksaan Negeri Segera Selesaikan Kasus Farhat

Kompas.com - 10/04/2015, 16:55 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis musik Ahmad Dhani (42) berharap pihak kejaksaan negeri segera melanjutkan penanganan berkas kasus pencemaran nama baik atas dirinya yang diduga dilakukan oleh pengacara Farhat Abbas. Pihak Dhani menyatakan hal itu karena telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan satu saksi lagi.

"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya pemeriksaan terakhir ini, berkas dalam minggu ini sudah dirampungkan, dan penyidik bisa kembali mengirimkan (berkas) ke kejaksaan untuk segera diproses," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, kepada para wartawan, sesudah mendampingi kliennya memberi kesaksian terakhir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015).

Ramdan menerangkan, delapan saksi sudah diajukan oleh Dhani untuk gugatannya terhadap Farhat. Satu saksi tambahan adalah seorang follower Dhani di Twitter bernama Herdin.

"(Kesaksian) intinya mengetahui bahwa Farhat Abbas, tweet (kicauan Farhat) itu, memang ada. Seluruh rakyat Indonesia tahu. Dari sekian juta, hanya satu yang diambil (jadi saksi)," tutur Ramdan.

Dengan memenuhi semua permintaan JPU, pihak Dhani berharap Farhat bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman lima tahun penjara.

"Hari ini kami selesaikan supaya enggak ngoceh-ngoceh lagi," kata Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan menghina Dhani dan menyebar kebencian melalui media sosial. Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 pukul 16.00 WIB.

Dalam surat laporannya, Dhani mengaku merasa terhina karena, menurut Dhani, Farhat kerap menyudutkannya melalui media sosial Twitter terkait kecelakaan mobil yang melibatkan putra bungsunya, Abdul Qadir Jaelani atau Dul.

Farhat lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2014, sesudah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com