Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Tertipu Investasi Bodong Rp 750 Juta

Kompas.com - 05/05/2015, 22:15 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -- Sidang kasus penipuan yang dialami artis peran Cynthiara Alona (29) digelar perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, (5/5/2015). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan kesaksian Alona berkait kerugian Rp 750 juta yang dideritanya akibat dugaan penipuan proyek investasi renovasi rumah sakit yang dilakukan terdakwa Bambang dan Katiman.

"Saya transfer dua kali di bulan Juni (2014). Tanggal 1 Juni Rp 240 juta dan tanggal 10 Juni Rp 500 juta. Sisanya Rp 10 juta lewat cash," kata Alona dalam sidang.

Menurut Alona, kedua terdakwa awalnya menawarkan proyek investasi proyek renovasi sebuah rumah sakit pemerintah di Jakarta dengan dana awal Rp 1,2 miliar. Namun, Alona tak membayar dana investasi tersebut seluruhnya, melainkan mencicil.

Setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 750 juta, Alona merasa ada sesuatu yang tidak beres. Setelah diusut ke rumah sakit yang bersangkutan, Alona baru menyadari bahwa investasi tersebut bodong.

"Saya cek sendiri ke receptionist, ternyata tidak ada," kata Alona kepada jaksa penuntut hukum (JPU).

Awalnya tergiur

Bintang film Mejeng Cinta itu mengaku tertarik untuk menerima ajakan kedua terdakwa lantaran tergiur dengan iming-iming keuntungan investasi yang ditawarkan, yakni sebesar Rp 100 juta per bulan.

"Jadi dalam tiga bulan uang itu dikembalikan dan per bulan itu ada keuntungan Rp 100 juta. Total jadi ada 1,5 miliar," kata Alona merinci keuntungan yang bakal dia dapatkan.

Karena itu, Alona melaporkan Bambang dan Katiman ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang dialaminya pada Oktober 2014 hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.

Selain itu, Alona juga menyerahkan tiga sertifikat tanah dan satu unit Alphard sebagai barang bukti. "Itu jaminan dari terdakwa. Tapi atas namanya bukan milik mereka," kata Alona.

Kuasa hukum Alona, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa ada indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kami lihat, ini ada indikasi persekongkolan yang dilakukan terdakwa. Ini tindakan pidana," kata Sunan usai sidang kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com