Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lia Ladysta Jalani Sidang Mediasi dengan Suaminya

Kompas.com - 05/05/2015, 22:52 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang gugatan penyanyi dangdut Lia Ladysta kepada suaminya, Mulyadi JP atas dugaan kasus penipuan keabsahan pernikahan mereka, digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat) Selasa (5/5/2015), dengan agenda mediasi.

"Saya enggak pengin lama-lama kayak gini. Keabsahan pernikahan itu hal yang tidak main-main, maka kami gunakan mediasi di pengadilan biar cepet selesai dan status saya jelas," kata Lia dalam wawancara usai sidang mediasi.

Ramai diberitakan sebelumnya, Lia merasa tertipu setelah menemukan bukti bahwa sang suami ternyata masih memiliki istri sah sebelum mantan personel grup Trio macan itu dinikahi Mulyadi.

Lia mengaku kaget setelah istri sah Mulyadi, Wilda, menghubunginya melalui BlackBerry Messanger dan menunjukkan foto surat nikah mereka kepadanya.

Merasa cukup kecewa, Lia lantas memeriksa bukti keabsahan pernikahannya dengan Mulyadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Pekalongan dan KUA Tambora Jakarta Barat. Di dua KUA tersebut akhirnya Lia menyadari bahwa pernikahannya dengan Mulyadi tidak terdaftar di KUA tersebut.

Karena masalah tersebut, melalui kuasa hukumnya, Lia langsung melaporkan Mulyadi ke PN Jakarta Barat dengan tuduhan penipuan.

Lia berharap, dengan mediasi semua pihak bisa saling mengerti. "Kan ada hukum di negara ini. Kami menghormatinya dan semoga dengan ini jadi lebih baik nantinya," ujar Lia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com