Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi "Online", Artis AA Akan Diperiksa Kembali

Kompas.com - 10/05/2015, 14:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, kalau saksi AA, pekerja seks yang dikendalikan tersangka bisnis prostitusi online mucikari RA (32), akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

Namun, pemanggilan itu baru akan dilakukan jika kepolisian masih membutuhkan sejumlah informasi untuk pengembangan kasus tersebut. "Saksi AA nanti kita liat, kalaubmasih diperlukan keterangan dari dirinya, kita panggil kembali. Tapi belum hari ini," ucapnya kepada Kompas.com per telepon, Minggu (10/5/2015).

AA yang diduga adalah artis peran dan model majalah dewasa Amel Alvi, menurut Audie sudah dilepaskan usai memberikan sejumlah kesaksian mengenai sang mucikari, RA yang kini ditahan. "AA hanya sebagai saksi, sudah diperiksa dan sudah tidak di Polres lagi. Kalau kami tidak membutuhkan informasi lagi, ya tidak kami panggil lagi," terangnya.

Mengenai kepastian profesi AA sebagai artis atau pekerja di dunia hiburan, Audie enggan mengungkap. Dirinya mengatakan harus menjaga hak privasi saksinya. "Dia (AA) diperiksa jadi saksi. Saya tidak menyebutkan profesi. Itu privasi. Kan yang nyebut artis dari kemarin kan teman-teman media," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap pada Jumat lalu, 8 Mei 2015, oleh Polres Metro Jakarta Selatan, saat akan bertransaksi dengan seorang pelanggan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA kemudian dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sementara AA yang diduga berprofesi sebagai artis, masih berstatus saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com