"Jadi, dalam pasal itu, tidak bisa dipaksakan AA ditahan. Ini karena dia memang hanya sebagai saksi," ucapnya.
Namun, jika memang dalam proses penyelidikan ada perkembangan kasus, dan ditemukan bahwa AA juga berperan sebagai mucikari, Audie mengatakan bahwa AA bisa ikut ditahan serta dijerat pasal yang sama dengan RA, yakni Pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.
"Kalau dia (AA) ternyata memang mucikari juga, ya lain ceritanya. Dia bisa ditahan," tutur Audie.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis Amel Alvi membantah bahwa AA yang dimaksud adalah dirinya. Amel menegaskan, dirinya tak pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi online. "Itu bukan aku. Pada salah sangka semua. Artis inisial AA kan banyak. Amel yang lain kali. Ini buktinya aku bisa pegang handphone," jawab Amel ketika dihubungi melalui Blackberry Messenger (BBM) pada Sabtu kemarin.