Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Artis AA Tak Ditahan Polrestro Jaksel

Kompas.com - 10/05/2015, 16:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski terbukti sebagai pelaku prostitusi online, AA, yang diduga artis peran Amel Alvi, tak ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. AA hanya berstatus sebagai saksi, sedangkan mucikarinya, RA, diancam hukuman satu tahun empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru pun menjelaskan alasan AA tidak ditahan. "Kasus yang kami tangani itu Pasal 296 tentang mucikari," ujarnya kepada Kompas.com per telepon, Minggu (10/5/2015). Sementara itu, AA hanya berprofesi sebagai pelaku prostitusi yang dikendalikan oleh mucikari RA. Menurut dia, yang ditangani adalah soal mucikari saja sehingga AA hanya berstatus sebagai saksi.

"Jadi, dalam pasal itu, tidak bisa dipaksakan AA ditahan. Ini karena dia memang hanya sebagai saksi," ucapnya.

Namun, jika memang dalam proses penyelidikan ada perkembangan kasus, dan ditemukan bahwa AA juga berperan sebagai mucikari, Audie mengatakan bahwa AA bisa ikut ditahan serta dijerat pasal yang sama dengan RA, yakni Pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.

"Kalau dia (AA) ternyata memang mucikari juga, ya lain ceritanya. Dia bisa ditahan," tutur Audie.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis Amel Alvi membantah bahwa AA yang dimaksud adalah dirinya. Amel menegaskan, dirinya tak pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi online. "Itu bukan aku. Pada salah sangka semua. Artis inisial AA kan banyak. Amel yang lain kali. Ini buktinya aku bisa pegang handphone," jawab Amel ketika dihubungi melalui Blackberry Messenger (BBM) pada Sabtu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com