Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti Dituduh Menelantarkan Rumah Tangga dan Memfitnah

Kompas.com - 21/05/2015, 15:42 WIB
Unoviana Kartika,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri artis peran Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, melaporkan suaminya atas tuduhan penelantaran dalam rumah tangga. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Krisna dan manajernya, Astrid, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan kedua mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Terlapor Astrid dan Krisna Mukti. Barang bukti kliping berita mulai dari tanggal 15 Mei 2015 lalu hingga hari ini," ujar kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2015).

Menurut Afdal, Astrid dan Krisna telah memberikan penuturan yang tidak senonoh terhadap Devi di media. Hal itu menyebabkan kliennya itu terganggu secara psikis. "Kami ingin memberikan pembelajaran bahwa hati-hati atas setiap ucapan. Ada konsekuensi. Itu yang ingin kami sampaikan," ujar dia.

Menurut dia, meskipun tidak ada kata-kata menghujat, tetapi pernyataan Astrid terlalu jauh dan menyerang kehormatan Devi. Sebelumnya, Astrid pernah menyebut Devi melontarkan kata-kata tidak pantas yang membuat Krisna muak. Selain itu, Devi juga dituduh akan bunuh diri bila tidak dinikahi oleh Krisna.

"Sebaliknya, kalimat tidak pantas diarahkan kepada Devi. Tidak benar Devi mengeluarkan kata-kata tidak pantas sehingga Krisna muak," tandas Afdal.

Devi pun melaporkan Astrid dan Krisna ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Perkaranya adalah fitnah dan pencemaran nama naik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Sebelumnya ia juga membuat laporan bernomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Konflik antara pasangan suami istri tersebut sebelumnya sempat heboh ketika Afdal mengatakan bahwa suami kliennya memiliki motif tertentu ketika menikahi Devi.

"Jadi, yang namanya anggota Dewan itu kan dapat tunjangan rumah. Jadi, tunjangan perumahan itu ada syarat yang harus dilengkapi oleh yang bersangkutan, (berupa) KTP dari pasangannya, itu termasuk tunjangan dari anggota Dewan, istri, dan anak," kata Afdal dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

"Karena masih ada salah satu syarat yang kurang. Dia harus mempunyai istri," timpal Devi.

Namun, Devi enggan menyerahkan kartu identitasnya kepada Krisna. "Aku enggak mau kasih. Karena aku dijanjiin ini itu. Sementara mana janjinya? Gajinya turun di DPR. Tapi emang ada dikasih ke aku? Enggak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com