Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Sakit, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Kompas.com - 13/07/2015, 16:10 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejatinya akan menggelar sidang lanjutan kasus narkoba artis peran Rio Reifan yang didakwa bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu pada Senin (13/7/2015). Namun, sidang harus ditunda lantaran Rio terserang sakit demam.

"Iya ditunda, karena Rio sedang sakit demam," ujar kuasa hukum Rio, Cindy Wenas kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Menurut Cindy, hari ini semestinya sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena ditunda, maka sidang akan kembali digelar setelah libur Lebaran. "Iya, habis Lebaran," ucapnya.

Cindy mengatakan, bintang seri sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut menjalani perawatan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya. "Panas badannya, sudah dua hari ini. (Dirawat) Di ruang tahanan," kata Cindy.

Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap polisi di Jakarta pada 8 Januari 2015. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang-barang bukti berupa sabu, alat pengisap sabu, dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu, dari pengakuan Rio dalam persidangan, ia aktif memakai sabu sejak 2012. Ia menggunakan sabu tersebut karena ingin melupakan permasalahan pribadinya.

"Ada masalah-masalah besar, saya enggak bisa menyelesaikannya, jadi itu yang ngebuat saya pakai (sabu)," ujar Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com