"Jadi setiap bulan Jerry akan menafkahi Mbak Dena sebesar Rp 7 juta per bulan dan deposito kepada anaknya, namun pakai nama Dena karena anaknya belum cukup umur," ujar Sudharmono seusai sidang pembacaan gugatan perceraian Denada-Jerry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Selain nafkah berupa uang, Dena juga akan diberikan hak asuh anak. Meski begitu, Jerry berhak untuk diberikan keleluasaan untuk bertemu buah hatinya.
"Jerry kapan pun bisa bertemu. Ada kesepakatan juga seminggu sekali Jerry bisa bertemu," ujar Sudharmono.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab perceraian, Sudharmono membantahnya. Menurut dia, Denada dan Jerry sudah tidak memiliki kecocokan lagi untuk membina rumah tangga.
"Visi misi sudah beda. Enggak ada pihak ketiga. Mereka bercerai secara damai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denada dan Jerry bersepakat untuk bercerai setelah melalui proses mediasi. Gugatan cerai Denada dilayangkan ke PA Jaksel pada 24 Juni 2015 dengan nomor perkara 1711/PDTG/Pa Jaksel/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.