Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hengki Kawilarang Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 12/08/2015, 15:23 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Perancang busana Hengki Kawilarang dituntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hengky dituduh bersalah karena menipu dengan modus mengadakan arisan artis dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

"Saya masih shock. Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya. Semoga nanti diberi jalan yang terbaik," kata Hengky usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Tim kuasa hukum Hengky yang terdiri dari Dony Simamora, Amela Mustika, dan Remo Santoso mengungkapkan bahwa mereka dan kliennya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Selasa (18/8/2015) mendatang.

"Kami menghormati tuntutan tersebut, tapi tanggal 18 Agustus nanti kami akan melakukan pledoi atas tuntutan itu," kata Dony.

"Hengky juga akan membela dirinya secara lisan pada sidang nanti," timpal Remo.

Diberitakan sebelumnya, desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Aprik 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan. (Baca: Bikin Arisan Bodong, Desainer Hengki Kawilarang Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com