Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Hengki Kawilarang Kecewa dengan Tuntutan JPU

Kompas.com - 12/08/2015, 16:20 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum perancang busana Hengki Kawilarang yang terdiri dari Dony Simamora, Amelia Mustika, dan Remo Santoso, merasa kecewa dengan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jujur saja kami dari tim penasihat hukum merasa kecewa atas tuntutan itu karena kami sudah mengupayakan yang terbaik untuk membela hak klien kami, tapi tadi ternyata tuntutannya seperti itu," kata Dony dalam wawancara usai sidang pembacaan tuntutan Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Menurut mereka, selama ini Hengki dan tim kuasa hukumnya juga sudah menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan pihak Ina Soviana alias Jeng Ana selaku pelapor.

"Kan selama ini juga sudah ada itikad baik dari Hengki untuk mau membayar cicilan uang kepada Jeng Ana. Ya kami sekarang juga nunggu perdamaian dari Jeng Ana sendiri," tutur Amelia.

"Harapan kami hakim nanti juga bisa melihat itikad baik dari Hengki itu," imbuhnya.

Dari tuntutan itu, Hengki diberi kesempatan untuk membela diri pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Selasa (18/8/2015) mendatang.

"Untuk pembelaannya seperti apa kami belum bisa katakan saat ini, tapi kami menjanjikan pledoi pada 18 Agustus nanti," kata Dony lagi.

Diberitakan sebelumnya bahwa perancang busana Hengki Kawilarang ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada 1 April 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com