Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Praperadilan Farhat Abbas Tidak Diterima

Kompas.com - 24/08/2015, 20:01 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan pengacara Farhat Abbas berkait dengan status tersangkanya atas kasus tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap artis musik Ahmad Dhani.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kepada pemohon (Farhat Abbas), permohonannya tidak dapat kami terima," ucap hakim tunggal Thamrin Tarigan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/8/2015) sore.

Thamrin beralasan bahwa jaksa sebagai termohon dalam permohonan praperadilan tersebut dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus Farhat-Dhani. Sementara dalam gugatannya Farhat memasukkan jaksa sebagai salah satu termohon di samping penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Atas keputusan itu, Majelis Hakim memberi kesempatan pihak Farhat Abbas untuk kembali melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Silakan jika ada upaya hukum," tutur hakim.

Berdasarkan aturan, Farhat masih bisa melanjutkan proses hukum karena permohonannya tidak diterima. Berbeda dengan ditolak. Jika ditolak, maka tak bisa lagi dilanjutkan.

Farhat mengajukan permohonan praperadilan pada 12 Juli 2015 lalu karena merasa penetapan status tersangkanya tidak logis. Kasus itu bermula dari kicauan Farhat di Twitter berkait dengan kecelakaan mobil putra bungsu Dhani, AQJ, di Tol Jagorawi pada 2013. Atas dasar itu Dhani akhirnya melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com