Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundur Lagi, Pembacaan Putusan Sidang Pembatalan Nikah Jessica-Ludwiq

Kompas.com - 23/09/2015, 14:54 WIB
Thalia Shelyndra Wendranirsa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah ditunda selama sebulan, seharusnya pembacaan putusan sidang pembatalan pernikahan antara artis peran dan pembawa acara Jessica Iskandar, dengan pria Jerman Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee, dilaksanakan pada Rabu ini (23/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, sidang itu kembali diundur, karena hampir semua pihak yang terlibat dalam perkara itu tidak hadir, terutama Jessica selaku tergugat dan kuasa hukumnya.

"Agenda seharusnya pembacaan putusan. Tapi, karena para pihak tidak lengkap dan tidak hadir, hakim menunda lagi untuk tiga minggu. Sidang putusannya ditunda sampai 15 Oktober (2015)," terang Harvardy M Iqbal, salah satu kuasa hukum Ludwiq.

"Yang tidak hadir tadi tergugat. Dari gereja juga tidak hadir. Kemudian, tadi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, telat tapi dianggap tidak hadir," sambungnya.

Harvardy mengaku tidak mengetahui alasan tergugat tak hadir. Namun, menurut Harvardy, tidak ada sanksi bagi tergugat yang tak hadir.

"Kalau sanksi, tidak ada. Kami sudah tanyakan ke majelis hakim. Menurut hakim, datang atau tidak datang nanti, putusannya akan tetap dibacakan," kata Harvardy.

Penundaan sidang tersebut bukanlah yang kali pertama. Pada Agustus 2015, sidang itu sudah ditunda hingga 23 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com