Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Indikasikan Ada Artis Lain dalam Jaringan O dan F

Kompas.com - 11/12/2015, 18:03 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan artis NM dan finalis Miss Indonesia 2014 PR bersama dengan tersangka mucikari O dan F membuka peluang penyidik untuk mengungkap keterlibatan artis lain dalam bisnis esek-esek online.

"Barang bukti selain transfer, ada juga bill hotel, kondom, pakaian dalam, handphone, dan rekening koran. Handphone sedang di-cloning di Unit Cyber Crime untuk mendapatkan data-data lain. Indikasi bukan hanya dua korban (NM dan PR) yang dieksploitasi baik oleh F atau O. Ada beberapa nama yang muncul secara manual," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombespol Umar Fana dalam wawancara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).

Umar menyebutkan, F dan O mendapat komisi Rp 10 juta untuk setiap kali menjembatani transaksi antara para artis dan pria hidung belang.

"Satu orang rata-rata transfernya Rp 10 juta ke F atau O. Sisanya ya ke korban. Kalau dilihat dari transkripnya, bukan yang pertama kali," kata Umar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, F dan O dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman TPPO minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Untuk pengguna, konsumen yang nidurin korban, ancamannya juga sama kalau tertangkap tangan, itu yang diatur undang-undang. Korban masak mau dihukum. Makanya disosialisasikan jangan ada permintaan. Bagi pengguna, Anda juga ada ancaman hukumannya," kata Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com