Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nikita Bukan Tersangka, melainkan Saksi

Kompas.com - 12/12/2015, 12:12 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis peran Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, mengatakan, kliennya hanya akan dijadikan saksi dalam kasus prostitusi online. Nikita sendiri diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Dalam persidangan nanti kan Nikita akan diposisikan sebagai korban, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nantinya Nikita akan memberikan kesaksian saja, sebagai saksi dia, jadi bukan tersangka," kata Partahi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/12/2015).

Sebelumnya, Nikita dan juga finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR diamankan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama dengan manajernya yang berinisial F dan seorang terduga mucikari bernama O dengan kasus dugaan prostitusi online.

Dari penangkapan itu, polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus berkait keterlibatan artis lain dalam prostitusi online yang dikelola O mengingat F diketahui berprofesi sebagai manajer sejumlah artis.

Bahkan, terkait dengan pengembangan tersebut, Partahi mengatakan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan kliennya tersebut.

"Ya kami tunggu kelanjutannya. Artinya, kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O, ya kami siap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com