Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glodok dan Cerita VCD Karaoke Super Ekonomis

Kompas.com - 07/02/2016, 12:16 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebagian kawasan perdagangan Glodok, Jakarta Barat, sudah dikenal sebagai tempat penjualan CD, VCD, dan DVD bajakan, tak terkecuali yang berisi karya musik.

Sampai sekarang boleh dibilang belum ada tindakan efektif untuk bisa mengurangi apalagi menghentikan hal itu. Namun, semangat untuk memutus mata rantai pembajakan tersebut agaknya belum padam.

Usaha terkini datang dari ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) dan GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia).

Berbeda dari langkah-langkah yang pernah ditempuh untuk melawan pembajakan, dua pihak tersebut menggandeng PIMRI (Perkumpulan Industri Media Replika Indonesia).

PIMRI terdiri dari lima pabrik yang selama ini mencetak dan menggandakan CD, VCD, dan DVD bajakan untuk diperjual belikan.

Ketiga pihak itu membuat kesepakatan dan kerja sama untuk menjual produk-produk CD,  VCD, dan DVD musik asli di kawasan Glodok.

Artinya, pabrik-pabrik itu tetap menggandakan dan mencetak produk-produk musik, tetapi dengan izin dan aturan yang ditetapkan oleh ASIRI dan GAPERINDO.

Dengan demikian, diharapkan hasil penjualan CD, VCD, dan DVD di Glodok itu juga akan berbuah royalti yang akan diberikan kepada para artis musik, pencipta lagu, dan produser lagu itu.

"Sebenarnya kami dari pabrikan sudah sejak lama ingin melakukan hal ini, tapi ketika itu pabrik-pabrik tidak kompak," kata Rusmin Luthena, Sekjen PIMRI, dalam wawancara sesusah peluncuran VCD Karaoke Original Super Ekonomis di Pinangsia Plaza, Glodok, Jakarta Barat, Rabu lalu (3/2/2016).

"Agustus tahun lalu (2015), saya ajak mereka berdiskusi lagi dan berdirilah PIMRI ini, lalu bulan Desember tahun lalu kami buat kesepakatan ini dengan ASIRI," sambungnya.

"Kami sadar bahwa sudah saatnya kami memberikan apa yang menjadi hak para musisi itu dengan tidak membajak, tapi dengan mengeluarkan produk yang original," katanya lagi.

"Kalau kami, solusinya dengan nangkapin yang kecil-kecil, ya akan percuma saja. Ini kan pabrik-pabrik distribusinya besar. Kami butuh distribusi yang besar juga untuk produk yang original, jadi kami putuskan untuk kerja sama dengan kesepakatan ini," ujar Rahayu Kertawiguna, Wakil Ketua ASIRI, dalam kesempatan yang sama.

Kerja sama itu dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh tiga manajemen kolektif dari ASIRI, GAPERINDO, dan PIMRI.

Manajemen itu adalah ASIRINDO, yang dibentuk oleh ASIRI; ASPERINDO, yang dibentuk oleh GAPERINDO; dan MAPS, yang dibentuk oleh PIMRI.

Kontrak tersebut berkait dengan pemberian izin dari ASIRI dan GAPERINDO serta royalti yang nantinya akan dibayarkan dari hasil penjualan CD, VCD, dan DVD yang digandakan oleh pabrik-pabrik dalam PIMRI.

Produk-produk yang digandakan nantinya diatur oleh ASIRI dan GAPERINDO dengan beberapa ketentuan sehingga produk-produk itu diizinkan untuk digandakan dan dijual dan menghasilkan royalti bagi para artis musik, pencipta lagu, dan produser.

"Pertama, yang bisa dilihat di cover produk itu adalah hologram. Ada dari ASIRINDO atau GAPERINDO," jelas Sekjen GAPERINDO, Binsar Silalahi, pada kesempatan yang sama.

"Kedua, di badan cakram itu harus dipasang IFPI Code. Kalau tercantum, berarti CD itu diproduksi oleh pabrik yang mendapat izin dari Menteri Perindustrian. Itu bisa sebagai alat untuk menelusuri pabrik mana yang mencetak CD itu. Kalau itu tidak ada, berarti illegal," lanjutnya.

"Ketiga, untuk format VCD, akan ada gambar bergeraknya, maka harus lulus sensor. Tiga hal itu yang harus dipenuhi untuk produk-produk yang dijual nanti," jelasnya lagi.

"Jadi, nanti bila produk yang sudah ada tiga komponen itu terjual, ya otomatis akan ada royalti bagi musisinya, pencipta lagunya, dan produsernya," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com