Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Kompas.com - 18/02/2016, 21:05 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut berinisial Saipul Jamil, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Tadi setelah shalat maghrib berjemaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsektro Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka," ujar Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha kepada wartawan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Dari pemeriksaan tim penyidik, kata Ari, Saipul Jamil mengaku telah berbuat tak senonoh di rumahnya terhadap DS yang berusia 17 tahun. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh polisi.

"Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor," kata dia.

Untuk hasil visum DS, kata Ari, pihaknya belum bisa mengumumkannya. Menurut dia, perlu waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com