Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Saipul Jamil Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 18/02/2016, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara mengatakan bahwa pedangdut Saipul Jamil (SJ) dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap seorang remaja 17 tahun berinisial DS.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Namun, Daniel menyatakan bahwa penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk DS selaku korban dan Saipul selaku terlapor.

Diberitakan sebelumnya, DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Metro Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, Saipul dilaporkan karena melakukan tindakan asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu seusai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya. Namun, selanjutnya, artis itu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, guna mengambil sampel DNA milik DS dan Saipul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com