Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2016, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara membawa pedangdut sekaligus tersangka pencabulan, Saipul Jamil (SJ), ke Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menjalani tes darah dan urine.

"Dicek semuanya untuk kepentingan penyidikan," kata pengacara Saipul, Hendrayanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Pemeriksaan urine dan darah itu, menurut Hendrayanto, dilakukan karena penyidik kepolisian ingin memastikan kemungkinan duda tanpa anak itu mengonsumsi narkoba.

Hendrayanto menyebutkan bahwa kliennya mengaku tidak mengonsumsi narkoba. Namun, hal itu harus dibuktikan melalui tes urine dan darah.

Sementara itu, Saipul meminta doa, baik kepada masyarakat maupun penggemarnya, guna menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS.

"Minta doanya yang terbaik buat saya," ujar Saipul.

Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu, seusai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memintanya memijit di kediamannya. Namun, artis itu selanjutnya bertindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/RW 012 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindakan asusila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com