Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Apresiasi Korban Cepat Laporkan Saipul Jamil

Kompas.com - 19/02/2016, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian mengapresiasi langkah korban DS (17) yang cepat melaporkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

"Tidak meng-keep sendiri dan berakibat kerugian mereka (korban), kami apresiasi korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Iqbal mengimbau agar korban terduga pelecehan seksual dan masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepedulian.

"Dilakukan, dua wujud tolak (pelecehan seksual) secara keras," tegas Iqbal.

Sejauh ini, Iqbal mengungkapkan, jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal UU Perlindungan Anak.

Iqbal menyatakan, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, meyakini, kasus Saipul akan bergulir hingga persidangan dengan alat bukti.

Penyidik kepolisian mengantongi alat bukti, antara lain keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan petunjuk lainnya, seperti pakaian yang digunakan korban ataupun Saipul Jamil.

Iqbal juga memastikan, penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan subyektif untuk menahan Saipul yang tersandung kasus pencabulan.

Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu seusai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memintanya memijit di kediamannya. Namun, artis itu selanjutnya bertindak asusila terhadap anak remaja tersebut.

Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/RW 012, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindakan asusila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com