Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan Surat Pencabutan BAP

Kompas.com - 22/02/2016, 17:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Senin (22/2/2016), tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi atas sang klien.

"Kami hanya ajukan surat pencabutan BAP. Kami mengajukan BAP ulang," kata ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin siang.

Permintaan untuk mengulang pemeriksaan terhadap Saipul itu dilakukan karena pihaknya menganggap klien mereka tak didampingi oleh kuasa hukum ketika pembuatan BAP awal.

"Kami juga banyak pembelaan, tetapi kami belum bisa bilang (menyampaikan) banyak terkait yang kami bicarakan. Yang jelas, kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan," tutur Kasman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan pihak Saipul Jamil jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.

"Silakan ajukan praperadilan, itu hak mereka. Kami hadapi. Kami akomodasi," ujarnya.

Saipul, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS (17), dijerat Pasal 76 E dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com