Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Selidiki Kebenaran Laporan AW soal Saipul Jamil

Kompas.com - 29/02/2016, 19:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kepolisian akan menyelidiki laporan pria berinisial AW (21) soal pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil terhadap dia.

Seperti diberitakan, AW melaporkan penyanyi dangdut itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Februari lalu. Dalam laporannya ke polisi, AW mengaku sudah dua kali dilecehkan oleh Saipul.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya menyelidiki laporan itu untuk memastikan kebenaran laporan pelecehan tersebut.

"Prinsipnya sulit sekali memang, 2014 loh ya dibutuhkan saksi-saksi telak, alat bukti yang cukup telak dan yang paling penting itu peristiwanya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Sementara itu, Kanit III Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi, mengatakan pihaknya telah memeriksa secara medis AW untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Alhamdulillah tadi pagi korban telah melakukan visum, pengecekan darah dan pengecekan psikologinya," ucapnya.

Budi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada saksi-saksi terkait kasus tersebut dan rencananya Selasa (1/3/2016) para saksi tersebut akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

"Pada tahap berikutnya, besok kami akan memeriksa saksi dari supir SJ dan asisten pribadinya," katanya.

Saat ditanyai mengenai hasil pemeriksaan visum AW, Budi enggan menjelaskannya lantaran menurutnya itu masuk ranah penyidikan.

"Untuk pengecekan fisik kami masih belom memberikan karena itu termasuk ranah penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading oleh remaja berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.

Pencabulan itu dilakukan di rumah Saipul, di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Saat ini Saipul sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com