Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Harta Gana-gini, Venna Melinda Minta Izin Tak Rapat di DPR

Kompas.com - 03/03/2016, 15:26 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang menjadi anggota DPR RI Venna Melinda mengaku meminta izin tidak mengikuti rapat di parlemen karena harus mengikuti sidang harta gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

"Saya harus fokus dengan sidang ini. Karena ini saya enggak bisa ikut rapat, karena sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses hukum," kata Venna kepada wartawan di PN Jaksel, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (3/3/2016).

Menurut Venna, ia akan terus mempertahankan hak-haknya. Ia pun menyerahkan semua keputusan kepada proses peradilan.

"Saya serahkan kepada proses hukum. Saya mencoba sabar dan berdoa supaya bisa waras terus," katanya.

Venna dan Ivan memperebutkan sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, yang ditaksir mempunyai nilai sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, adapula sebuah mobil Toyota Alphard.

Adapun pihak Ivan menggugat karena Mahkamah Agung telah memberikan hak atas rumah dan mobil kepada Venna melalui peninjauan kembali.

Padahal menurut kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa harta gana-gini dan hak asuh anak dibebankan ke keduanya pada 2014 silam.

"Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK MA yang memberikan hak kepada Venna," kata Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com