Saksi yang dihadirkan, Senin (14/3/2016), membuktikan itu.
Sidang yang digelar di PN, Senin siang kemarin, mengagendakan mendengar keterangan saksi pihak tergugat (Cathy).
Cathy tak muncul di persidangan. Sementara Eka, sebagai penggugat, terlihat hadir di ruang sidang menghadap majelis hakim.
Saat itu, bintang film cantik ini menghadirkan seorang saksi bernama Jovan Bramantyo.
Jovan adalah teman Cathy yang mengaku pernah melihat Eka sedang bermesraan bersama perempuan lain.
Kejadian tersebut dilihat Jovan pada Desember 2015, sebelum Natal lalu.
"Saksi (Jovan) ini pernah melihat langsung penggugat (Eka) mempunyai WIL (wanita idaman lain)," kata Romi Tarizi, kuasa hukum Cathy.
Meski mengantongi keterangan terkait dugaan WIL dari Jovan, Romi tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk membuktikan kebenaran pengakuan itu.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang disampaikan saksi tadi akan disampaikan Romi di sidang lanjutan yang digelar 21 Maret 2016.
Ketika sidang lanjutan pekan depan digelar, Cathy masih akan menghadirkan saksi lain.
"Kami akan tunjukan bukti lagi di sidang berikut," kata Romi.
Dugaan Eka memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain saat masih menjalani bahtera pernikahan bersama Cathy, juga disampaikan Fajri Yusuf, kuasa hukum Cathy lainnya.
Menurut Fajri, penggugat kerap terlihat jalan bersama perempuan yang disebut berulang-ulang di sidang.
"Saksi mengatakan, kejadian (Eka bersama perempuan lain) sekitar Desember lalu. Saksi sering melihatnya di bilangan Jakarta Pusat," jelas Fajri.