Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Jawaban Zaskia Gotik, Pihak "Dahsyat" Diperingatkan KPI Lagi

Kompas.com - 17/03/2016, 18:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran kepada pihak pengelola acara Dahsyat di layar kaca RCTI berkait dengan jawaban penyanyi dangdut Zaskia Gotik untuk sebuah pertanyaan dalam acara tersebut.

Zaskia memberi jawaban itu dalam Dahsyat edisi Selasa (15/3/2016). Jawaban tersebut dinilai melecehkan lambang negara RI.

"Ini merupakan teguran terakhir. Jika pelanggaran kembali terjadi, maka program tersebut akan kami hentikan kembali," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily, dalam pertemuan di kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016), yang dipublikasikan pada www.kpi.go.id.

Ditekankan oleh Agatha, sanksi teguran itu tetap akan diberikan walau Zaskia sudah menyampaikan permohonan maaf.

Pasalnya, pedendang lagu "Goyang Itik" tersebut dinilai sudah sangat menghina kehormatan lambang negara atau tidak menghargai sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan ucapannya.

"(Penampilan) artis-artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus disiarkan secara live," kata Lily kepada pihak RCTI yang hadir.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, program itu (Dahsyat) disebut telah melanggar norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.

Pelanggaran juga terjadi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 37, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 37 ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 ayat (1).

Karena itu, KPI mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara bisa mendapat ancaman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut. KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," kata Lily.

Sanksi teguran itu merupakan yang kedua dilayangkan kepada pihak Dahsyat RCTI.

Mereka pernah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.

Diberitakan sebelumnya, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara pada segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy" dalam Dahsyat.

Ketika itu, Zaskia memberi jawaban "setelah azan subuh… tanggal 32 Agustus" atas pertanyaan tanggal dan bulan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Lalu, untuk pertanyaan apa lambang dari sila kelima Pancasila, Zaskia menjawab "bebek nungging".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com