Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stuart Collin Minta Bantuan KPAI untuk Hak Asuh Anak

Kompas.com - 01/04/2016, 16:37 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Stuart Collin mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016), untuk menindaklanjuti laporannya pada Kamis (31/3/2016).

Ditemani oleh kuasa hukumnya, Denny Lubis, Stuart meminta pihak KPAI untuk menjadi penengah atas hak asuk anak.

Sebab, setelah bercerai dari mantan istrinya, artis peran Risty Tagor, Stuart mengaku mengalami kesulitan bertemu anaknya.

"Ini bukan niat saya mengambil anak dari hak asuh Risty. Tapi saya sebagai bapak kandung mempunyai hak dan andil kepada anak. Fifty-fifty lah untuk membesarkan anak," kata dia ketika jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat ini.

Stuart mengatakan, memilih jalan ke KPAI merupakan pilihannya. Sebab, lanjut dia, pihak Risty tak kunjung memenuhi janji untuk membicarakan persoalan anak setelah tujuh hari putusan cerai mereka dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Saya ingin anak saya bisa merasakan kasih sayang bapaknya. Saya tidak mau diputus (hubungan anak dan ayah)," kata Stuart.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, pihaknya akan menjadi penengah dalam masalahan hak asuh anak Stuart dan Risty.

KPAI, sambung Asrorun, akan memanggil pihak Risty untuk meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut pekan depan.

"Intinya, kami akan memediasikan penyelesaian perselisihan paham terkait hak asuh anak. Sebab, hak asuh ini untuk kepentingan anak, jadi bukan kepentingan bapak ataupun ibunya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com