Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musisi Desak Ahok Tagih Royalti ke Label Rekaman

Kompas.com - 11/04/2016, 16:48 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Artis Penyanyi Penata Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) pada siang ini menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Balai Kota, Senin (11/4/2016).

Mereka bertujuan menanyakan penagihan royalti ke label rekaman di wilayah Jakarta yang sejauh ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Umum PAPPRI Tantowi Yahya mengatakan, penagihan royalti ke label rekaman yang merupakan sumber utama pemasukan pegiat musik memang dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Acuannya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Karena DKI ini kan barometer. Kalau royalti itu bisa tertagih dengan baik, maka insyaallah akan tertular ke daerah-daerah lain," kata Tantowi.

Menurut Tantowi, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengumpulan royalti dibagi dua.

Masing-masing dalam bentuk hak cipta, untuk pencipta lagu; dan untuk hak terkait ketika lagu sudah diedarkan ke publik, mencakup penyanyi, pemusik, dan lain-lain. 

"Penagihan dari dua hak itu dibagi dalam dua lembaga manajemen kolektif, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Terkait," papar anggota DPR RI ini.

Selain Tantowi, para artis yang turut serta menemui Ahok adalah Anang Hermansyah, Ashanty, Giring Nidji, Anji mantan vokalis Drive, Indah Dewi Pertiwi, dan Indra Bekti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com