Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Zaskia Gotik Menunggu Analisis Saksi Ahli

Kompas.com - 16/04/2016, 14:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang menjerat penyanyi dangdut Zaskia Gotik, masih bergulir.

Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, mengatakan pihaknya tengah menunggu keterangan dari saksi ahli. Karena itu, belum dapat dipastikan ada penetapan tersangka atau tidak.

"Belum (ada penetapan tersangka).? Saksi ahli belum kasih jawaban," tuturnya saat dihubungi, Jumat (15/4/2016) malam.

Pihaknya telah memanggil saksi ahli untuk menganalisais apakah benar Zaskia bisa disebut telah melecehkan Pancasila atau tidak. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan.

"Saya lagi nunggu jawaban dari saksi ahli. Saya belum bisa kasih jawaban karena tergantung saksi ahli, saksi ahlinya belum kasih jawaban," ujarnya.

"Ya kan semua, saya harus kumpulin semua saksi dulu. Begitu lengkap, saya ajukan gelar nanti dari gelar itu nanti penentuannya (tersangka)," tambah Nico.

Diketahui, pada Selasa 15 Maret 2016 lalu, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara saat segmen 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy' dalam program Dahsyat RCTI.

Ketika itu, Zaskia Gotik memberi jawab "Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus" untuk pertanyaan tanggal Proklamasi.

Lalu untuk pertanyaan lambang dari Pancasila, sila ke 5? Zaskia menjawab "Bebek Nungging". Untuk itu, Zaskia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com