Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif

Kompas.com - 21/04/2016, 15:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergntung fakta persidangan," ucap Hasoloan.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com