Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah DS Bersaksi, Saipul Jamil Minta Didoakan

Kompas.com - 18/05/2016, 23:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DS (18), korban kasus dugaan pencabulan, telah selesai memberikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016) malam.

Usai itu, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) yang menjadi terdakwa kemudian meminta didoakan agar persidangannya berjalan lancar.

"Bismillah. Bismillah minta doanya. Besok insya Allah sidang lagi jam 10 pagi," katanya setelah sidang, Rabu malam.

Saipul berkata, ia belum bisa optimistis akan memenangi persidangan tersebut. Sebab, hingga saat ini pria yang akrab disapa Bang Ipul itu masih terus berusaha membela diri.

"Saya kan hanya bisa berusaha. Mudah-mudahan Allah meridai," ucapnya sambil berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Hari ini, DS bersama ibu dan kakaknya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Saipul Jamil.

Sebelumnya, DS tiba di PN Jakarta Utara pukul 16.00 WIB. Sedangkan sidang berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menambahkan, untuk dakwaan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk dakwaan Pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com