Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Peragakan Adegan Dugaan Cabul, Saipul Jamil Tak Terima

Kompas.com - 19/05/2016, 07:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Korban DS (17) sempat memperagakan adegan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa pedangdut Saipul Jamil, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

DS melakukan gerakan yang persis sama dengan yang diperagakan Saipul dalam video Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah beredar di media sosial.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa peragaan itu dilakukan untuk memberi penjelasan di depan majelis hakim.

"Yang disampaikan korban karena kami ingin tahu betul peristiwa itu benar terjadi atau tidak," katanya usai sidang, Rabu malam.

Namun, adegan yang diperagakan oleh DS itu membuat pihak Saipul merasa tak terima. Sebab, mereka menilai keterangan yang diberikan saksi korban berbeda dengan alat bukti yang ada.

"Tadi peragaan lebih ke ketidakpuasan kami. Ada perbedaan keterangan dari alat bukti yang celana, dan lain-lain," ucap Kasman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni menambahkan DS tak hanya menceritakan kronologi kejadian lengkap dengan peragaan adegannya, tetapi juga menjelaskan usianya, hal  yang dipertanyakan pihak Saipul.

"Kemudian latar belakang kenapa terjadi kejadian seperti itu. Ada banyak keterangan," ujarnya.

Rabu kemarin, DS bersama ibu dan kakaknya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Saipul Jami.

Sebelumnya, DS tiba di PN Jakarta Utara pukul 16.00 WIB. Sidangnya berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Kompas TV Saipul Jalani Sidang Perdana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com