Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinda Kanyadewi Sambut Perppu Hukuman Kebiri dengan Suka Cita

Kompas.com - 28/05/2016, 15:55 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Dinda Kanyadewi (29) mengaku senang dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam Undang-undang tersebut terdapat tambahan pidana alternatif, salah satunya yakni kebiri kimia.

"Alhamdulillah ya, akhirnya ada kejelasan untuk ini. Aku menyambut keputusan itu dengan suka cita gitu," kata Dinda dalam wawancara di Global TV, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, kekerasan seksual semakin marak dan semakin tidak berperikemanusiaan. Sehingga, dengan adanya pemberian hukuman baru yang lebih berat, ia berharap ada efek jera.

Dinda juga mengajak para korban kekerasan untuk berani melapor agar pelaku pelaku bisa dihukum setimpal, meski ia paham bahwa itu bukan hal yang mudah.

"Yuk berani ngomong karena banyak juga teman-teman yang akan berani membantu dan perjuangkan hak kalian. Karena kadang kan korban merasa malu untuk bicara, jadi kalau menurut aku bicara dan laporkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com