Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Restu Sinaga Anggap Barang Bukti Tidak Kuat

Kompas.com - 06/06/2016, 18:19 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis peran Restu Sinaga, Jaswin Damanik, mengatakan bahwa pihaknya meragukan barang bukti narkoba yang ditemukan polisi di kediaman sang klien.

Pasalnya, tes urine Restu hanya menunjukkan bahwa ia dinyatakan positif gunakan kokain saja.

"Saya waktu BAP kan enggak dampingi, saya dampingi pas sudah selesai semua. Berdasarkan keterangan kepolisian, Restu positif hanya kokain, tetapi barang bukti mereka itu tak bisa dimajuin karena itu barang bekas," papar Jaswin saat dihubungi wartawan, Senin (6/6/2016).

Telah diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan kala itu, polisi menemukan empat kantong plastik kecil yang diduga bekas kokain. Temuan itu dinilai Jaswin kurang kuat jika akan digunakan sebagai alat bukti.

"Ya itu barang bekas. Kan pas ditangkap sedang tidur, tidak sedang pakai. Itu belum bisa disebut positif kokain. Kalau katanya bungkus bekas, positif kokain, menurut saya, itu tidak bisa disebut positif kokain," ujar Jaswin.

"Misalnya nih, Anda tes urine, harus ada pembuktian positif apa enggak," katanya lagi.

Kendati demikian, Jaswin mengatakan bahwa Restu akan tetap mengikuti proses yang ada. Segala pembelaan dan fakta akan dibeberkan dalam persidangan setelah berkas perkara Restu dinyatakan P21.

"Harus ada pembuktian. Ini kan masih BAP. Nanti diungkap fakta-fakta di persidangan," ujar Jaswin.

Restu Sinaga diamankan polisi di kediamanya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2016).

Selain mengamankan Restu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni ganja dengan berat bruto 10,75 gram, 17 butir atau tablet psikotropika Dumolid dengan berat bruto keseluruhan 7,47 gram, serta 26 butir atau tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat bruto keseluruhan 7,21 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com