Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Restu Sinaga

Kompas.com - 06/06/2016, 21:18 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Restu Sinaga (42), Jaswin Damanik, mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan kliennya itu kepada polisi.

Pada Kamis lalu (2/6/2016) kediaman Restu di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, digerebek dan Restu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini ia masih berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Restu secara hukum acara pidana ditahan 20 hari dulu. Kalau nanti gimana, bisa diperpanjang," terang Jaswin ketika dihubungi oleh para wartawan di Jakarta pada Senin (6/6/2016).

"Pasti kami mau minta gitu, tapi tergantung gimana dikabulkan apa tidak. Kami akan coba minta itu," sambungnya.

Jaswin menekankan bahwa pengajuan permohonan resmi penangguhan penahanan itu merupakan hak kliennya.

"Minta secara resmi, bikin surat permohonan, karena kan itu hak tersangka. Kami memang belum ajukan, tapi kami kan punya hak itu ya. Kami akan minta, tinggal dikabulkan atau tidak kan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com