Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Saipul Jamil Sebelum Vonis Hakim Dijatuhkan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pencabulan anak, Saipul Jamil (35) menyampaikan satu keinginan menjelang sidang putusan kasusnya yang akan digelar besok, Selasa (14/6/2016).

"Doakan Bang Ipul bebas. Amin. Doakan yang terbaik. Insya Allah," kata pria yang karib disapa Bang Ipul itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Selain itu, Saipul irit berbicara dan terus berjalan menuju mobil tahanan Rutan Cipinang. Ia mengaku tak punya persiapan khusus menghadapi vonis majelis hakim besok.

"Bismillah. Pokoknya bismillah aja," ucap penyanyi dangdut itu.

Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaannya.

Sebelumnya, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".

Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com